Akuntabilitas adalah kewajiban pertanggungjawaban yang harus dicapai.
Aspek-Aspek Akuntabilitas
1.
Akuntabilitas adalah sebuah hubungan (Accountability is a relationship)
2.
Akuntabilitas berorientasi pada hasil (Accountability is results oriented)
4.
Akuntabilitas memerlukan konsekuensi (Accountability is meaningless without consequences)
5.
Akuntabilitas memperbaiki kinerja (Accountability improves performance)
Pentingnya Akuntabilitas
Akuntabilitas publik memiliki tiga
fungsi utama (Bovens, 2007), yaitu:
1.
Untuk menyediakan kontrol
demokratis (peran demokrasi); dengan membangun suatu sistem yang melibatkan stakeholders dan users yang lebih luas (termasuk masyarakat, pihak swasta,
legislatif, yudikatif dan di lingkungan pemerintah itu sendiri baik di tingkat
kementrian, lembaga maupun daerah);
2.
Untuk mencegah korupsi dan
penyalahgunaan kekuasaan (peran konstitusional);
3. Untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas (peran
Tingkatan dalam Akuntabilitas
1. Akuntabilitas
Personal (Personal Accountability)
Akuntabilitas personal mengacu pada nilai-nilai
yang ada pada diri seseorang seperti kejujuran, integritas, moral dan etika.
2. Akuntabilitas
Individu
Akuntabilitas individu mengacu pada hubungan antara
individu dan lingkungan kerjanya, yaitu antara PNS dengan instansinya sebagai
pemberi kewenangan.
3. Akuntabilitas
Kelompok
Kinerja sebuah institusi biasanya dilakukan atas
kerjasama kelompok. Dalam hal ini tidak ada istilah “Saya”, tetapi yang ada
adalah “Kami”.
Akuntabilitas organisasi mengacu pada hasil pelaporan kinerja yang telah
dicapai, baik pelaporan yang dilakukan oleh individu terhadap
organisasi/institusi maupun kinerja organisasi kepada stakeholders lainnya.
5. Akuntabilitas
Stakeholder
Stakeholder yang dimaksud adalah masyarakat umum,
pengguna layanan, dan pembayar pajak yang memberikan masukan, saran, dan
kritik terhadap kinerjanya. Jadi akuntabilitas stakeholder adalah tanggungjawab
organisasi pemerintah untuk mewujudkan pelayanan dan kinerja yang adil,
responsif dan bermartabat.
Akuntabilitas publik terdiri atas
dua macam, yaitu: akuntabilitas vertical (vertical accountability), dan
akuntabilitas horizontal (horizontal accountability).
MEKANISME AKUNTABILITAS
1.
Setiap organisasi memiliki
mekanisme akuntabilitas tersendiri. Mekanisme ini dapat diartikan secara
berbeda-beda dari setiap anggota organisasi hingga membentuk perilaku yang
berbeda-beda pula. Contoh mekanisme akuntabilitas organisasi, antara lain
sistem penilaian kinerja, sistem akuntansi, sistem akreditasi, dan sistem
pengawasan (CCTV, finger prints,
ataupun software untuk memonitor
pegawai menggunakan komputer atau website
yang dikunjungi).
2.
Untuk memenuhi terwujudnya
organisasi sektor publik yang akuntabel, maka mekanisme akuntabilitas harus
mengandung 3 dimensi yaitu Akuntabilitas kejujuran dan hukum, Akuntabilitas
proses, Akuntabilitas program, dan Akuntabilitas kebijakan.
3.
Akuntabilitas tidak mungkin
terwujud apabila tidak ada alat akuntabilitas. Di Indonesia, alat akuntabilitas
antara lain adalah Perencanaan Strategis (Strategic
Plans), Kontrak Kinerja,dan Laporan Kinerja
4.
Dalam menciptakan lingkungan
kerja yang akuntabel, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan yaitu:
Kepemimpinan, Transparansi, Integritas, Tanggung Jawab (responsibilitas),
Keadilan, Kepercayaan, Keseimbangan, Kejelasan, dan Konsistensi
AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS
1. Ketersediaan
informasi publik telah memberikan pengaruh
yang besar pada berbagai sektor dan urusan publik
di Indonesia. Salah satu tema penting yang berkaitan dengan isu ini adalah
perwujudan transparansi tata kelola keterbukaan informasi publik, dengan
diterbitkannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(selanjutnya disingkat: KIP).
2.
Keterbukaan informasi
memungkinkan adanya ketersediaan (aksesibilitas) informasi bersandar pada
beberapa prinsip. Prinsip yang paling universal (berlaku hampir diseluruh
negara dunia) adalah sebagai berikut : Maximum
Access Limited Exemption (MALE),
Permintaan Tidak Perlu Disertai
Alasan, Mekanisme yang Sederhana, Murah, dan Cepat, Informasi Harus Utuh dan
Benar, Informasi Proaktif, serta Perlindungan Pejabat yang Beritikad Baik.
3.
Aparat pemerintah dituntut untuk
mampu menyelenggarakan pelayanan yang baik untuk publik.
Hal ini berkaitan dengan tuntutan
untuk memenuhi etika birokrasi yang berfungsi memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Etika pelayanan publik adalah suatu panduan atau pegangan yang
harus dipatuhi oleh para pelayan publik atau birokrat untuk menyelenggarakan
pelayanan yang baik untuk publik. Buruknya sikap aparat sangat berkaitan dengan
etika.
4.
Informasi dan data yang disimpan
dan dikumpulkan serta dilaporkan harus relevant
(relevan), reliable (dapat
dipercaya), understandable (dapat
dimengerti), serta comparable (dapat
diperbandingkan), sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinyaoleh pengambil
keputusan dan dapat menunjukkan akuntabilitas publik.
5. Ada 2
jenis umum konflik kepentingan yaitu keuangan
(Penggunaan sumber daya lembaga termasuk dana,
peralatan atau sumber daya aparatur untuk keuntungan pribadi) dan non keuangan
(Penggunaan posisi atau wewenang untuk membantu diri sendiri dan /atau orang
lain).
MENJADI PNS YANG AKUNTABEL
1.
PNS yang akuntabel adalah PNS
yang mampu mengambil pilihan yang tepat ketika terjadi konflik kepentingan,
tidak terlibat dalam politik praktis, melayani warga secara adil dan konsisten
dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
2.
ASN sebagai profesi berlandaskan
pada prinsip sebagai berikut yaitu Nilai dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku,
Komitmen, Integritas Moral dan Tanggung Jawab Pada Pelayanan Publik, Kompetensi
Yang Diperlukan Sesuai
Dengan
Bidang Tugas, Kualifikasi Akademik, Jaminan
Perlindungan Hukum Dalam Melaksanakan Tugas, serta Profesionalitas
Jabatan.
3.
Pengambilan keputusan secara
akuntabel dan beretika berarti dapat membuat keputusan dan tindakan yang tepat
dan akurat. Sebuah keputusan yang akuntabel dan beretika sangat penting dalam
menjaga kepercayaan dan keyakinan terhadap masyarakat dalam pekerjaan
pemerintahan. Dalam praktiknya, penempatan kepentingan umum berarti bahwa:
Memastikan tindakan dan keputusan yang berimbang dan tidak bias; Bertindak adil
dan mematuhi prinsip-prinsip due process; Akuntabel dan transparan;
Melakukan pekerjaan secara penuh,
efektif dan efisien; Berperilaku sesuai dengan standar sektor publik, kode
sektor publik etika sesuai dengan organisasinya serta Mendeklarasikan secara
terbuka bila terjadi adanya potensi konflik kepentingan.

Komentar
Posting Komentar