STUDI LAPANGAN IMPLEMENTASI NILAI-NILAI DASAR APARATUR SIPIL NEGARA DI KANTOR ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (ANRI)







 

Oleh:
 NISA SYIFAYA, S.PD., M.M.PD
NIP. 199001092018032001






CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III
ANGKATAN 2
2018


BAB I
DESKRIPSI LOCUS
NEGARA DI ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (ANRI)
A.    GAMBARAN UMUM
Arsip Nasional Republik Indonesia (disingkat ANRI) merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.7/1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang No. 43/2009 Tentang Kearsipan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dibidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ANRI mempunyai tugas yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini karena Arsip sendiri memiliki fungsi yang sangat vital sebagai memori kolektif bangsa, selain itu ANRI juga berperan sebagai pembina Kearsipan Nasional sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.
Melalui arsip dapat tergambar perjalanan sejarah bangsa dari masa ke masa. Memori kolektif tersebut adalah juga identitas dan harkat sebuah bangsa. Kesadaran akademis yang dilandasi oleh beban moral untuk menyelamatkan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban nasional sekaligus sebagai warisan budaya bangsa, dapat menghindari hilangnya informasi sejarah perjalanan sebuah bangsa serta harkat sebagai bangsa yang berbudaya.

B.     VISI-MISI ANRI
VISI
Menjadikan Arsip Sebagai Simpul Pemersatu Bangsa Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang akan Dicapai Pada Tahun 2025
MISI
  1. Memberdayakan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan;
  2. Memberdayakan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi;
  3. Memberdayaan arsip sebagai alat bukti yang sah;
  4. Melestarikan arsip sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Memberikan akses arsip kepada publik untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian, dan ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan rakyat sesuai perauran perundang-undangan dan kaidah-kaidah kearsipan demi kemaslahatan bangsa.
C.     NILAI-NILAI ORGANISASI ARSIP NASIONAL RI
1.      Integritas
2.      Profesional
3.      Visioner
4.      Sinergi
5.      Akuntabel
Berdasarkan Keputusan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 83  Tahun 2015 Tentang Nilai-Nilai dan Perilaku Utama Arsip Nasional Republik Indonesia

D.     TUGAS, FUNGSI & KEWENANGAN
TUGAS
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan;
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga;
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan;
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, kehumasan, hukum, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, persandian, dan kearsipan;
  5. Penyelenggaraan pembinaan kearsipan nasional;
  6. Pelindungan, penyelamatan, dan pengelolaan arsip statis berskala nasional dan;
  7. Penyelenggaraan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional;
KEWENANGAN
  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di kearsipan;
  2. Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan;
  4. Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
a.       Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan;
b.      Penyelamatan serta pelestarian arsip dan pemanfaatan naskah sumber arsip.
 BAB II
DESKRIPSI LESSON LEARNT
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI DASAR APARATUR SIPIL NEGARA
A.          PELAKSANAAN STUDI LAPANGAN
Studi Lapangan merupakan metode pembelajaran non-klasikal dalam pelaksanaan Latihan Dasar CPNS Golongan III. Pelaksanaan Studi Lapangan dilakukan setelah peserta Latihan Dasar (Latsar) menerima materi tentang Nilai-Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara, yang terdiri dari Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi. Nilai-nilai dasar tersebut biasa disebut ANEKA.
Pelaksanaan Studi Lapangan pada Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia dilakukan guna mendapatkan data dan informasi terkait penerapan nilai-nilai ANEKA dalam pelaksanaan tugas-tugas keseharian pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia. Pelaksanaan Studi Lapangan dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 31 Juli 2018. Adapun rangkaian kegiatan dalam pelaksanaan Studi Lapangan pada Arsip Nasional Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Tahapan persiapan

Peserta Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi berjumlah 40 orang, berkumpul di Wisma Tamu Puspiptek pada pukul 07.00 WIB. Peserta melaksanakan Apel pagi seperti biasa. Rombongan berangkat menuju menuju Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia yang beralamat di Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta 12560 dengan menggunakan bus pariwisata dengan jarak tempuh sekitar 1 jam 15 Menit menit.

2.      Tahap Pelaksanaan

Sekitar Pukul 08.15 Wib Peserta Latsar tiba di Arsip Nasional Republik Indonesia. Para Peserta  disambut oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan Bapak Gurandhyka.  Dalam sambutannya, Bapak Gurandhyka menyampaikan apresiasinya atas terpilihnya ANRI sebagai salah satu lokasi pelaksanaan Studi Lapangan Peserta Latsar.

Sekitar Pukul 09.00 WIB, dilakukan pertemuan/tanya jawab/diskusi bertempat di Aula Kantor ANRI. Adapun tujuan dilaksanakan diskusi/tanya jawab adalah dalam rangka untuk mengetahui tugas pokok Pegawai ANRI.

Sekitar Pukul 11.00 WIB, Peserta Latsar melakukan kunjungan dan wawancara singkat kepada pemandu Diorama ANRI. Pada prosesi kunjungan, peserta Latsar melakukan identifikasi penerapan Nilai-Nilai Aneka dengan menggunakan metode wawancara dan pengamatan langsung.
3.      Tahap Evaluasi

Tahapan evaluasi dilakukan setelah rombongan Studi Lapangan kembali ke Wisma Tamu Puspiptek. Pada pukul 13.30 WIB, peserta kembali ke Wisma Tamu Puspiptek untuk membuatkan laporan studi lapangan. Pada sesi ini ada dua tahapan, yakni menuliskan laporan dan tahapan untuk mempresentasikan laporan studi lapangan yang akan diselenggarakan besok di gedung Pusdiklat.
B. OBJEK YANG DIOBSERVASI

Adapun objek yang diobservasi adalah penerapan nilai-nilai dasar aparatur sipil Negara pada pelayanan Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia yang beralamat di Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta 12560. Adapun nilai-nilai itu adalah akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu dan anti korupsi (ANEKA). Dalam memberikan layanan kepada publik, apakah pihak pengelola Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia ada menerapkan nilai-nilai dasar ASN itu dan bagaimana implementasi nilai-nilai asn itu di lingkup Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia. Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada poin C tentang nilai-nilai ASN pada Museum Diorama ANRI berikut ini.


BAB III
DESKRIPSI ACTION PLAN PADA TEMPAT KERJA
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (PUSDIKLAT)
Berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara pada pelaksanaan Studi Lapangan di Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia diperoleh data dan informasi terkait aktualisasi/Implementasi Nilai-Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara, yakni Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi, yang dipraktekan oleh jajaran pegawai Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Sebagai Calon Aparatur Sipil Negara yang berkerja pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Unit Kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dengan berbekal pengalaman dan hasil pelaksanaan studi lapangan, dengan ini menyusun rencana aktualisasi nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara yang kelak dapat diterapkan pada PUSDIKLAT sebagai berikut:
AKUNTABILITAS
Adapun nilai-nilai Akuntabilitas yang dapat diterapkan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan adalah sebagai berikut:
  1. Membuat Website Khusus Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang menyediakan informasi pelayanan Akademik dan jadwal pengajaran Widyaiswara.
  2. Melakukan Publikasi ilmiah pada setiap hasil akhir semester yang telah dilaksanakan baik dalam bentuk penelitian maupun pengabdian masyarakat.
  3. Melengkapi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan standar penilaian yang telah ditetapkan oleh institusi pada setiap awal semester/perkuliahan.
 NASIONALISME
Adapun nilai-nilai Nasionalisme yang dapat diterapkan pada Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo adalah sebagai berikut:
  1. Kepatuhan terhadap rencana kegiatan diklat sesuai dengan panduan PUSDIKLAT
  2. Diadakannya seminar-seminar atau sosialisasi kebangsaan kepada Dosen di wilayah Kemenristekdikti.
  3. Event akademik peringatan hari-hari besar nasional
 ETIKA PUBLIK
Adapun nilai-nilai Etika Publik yang dapat diterapkan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan adalah sebagai berikut:
  1. Penegakan kode etik ASN bagi seluruh pegawai dan widyaiswara yang tidak memenuhi syarat jam kerja ASN.
  2. Peningkatan Pemahaman Etika ASN
KOMITMEN MUTU
Adapun nilai-nilai Etika Publik yang dapat diterapkan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan adalah sebagai berikut:
  1. Pembagian tugas pokok dan fungsi seluruh Aparatur Sipil Negara berdasarkan Peraturan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyusunan struktur organisasi yang efisien dengan pembagian beban kerja yang jelas.
  3. Pencapaian Akreditasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang lebih tinggi.
 ANTI KORUPSI
Adapun nilai-nilai Anti Korupsi yang dapat diterapkan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan adalah sebagai berikut:
  1. Pengisian dan Pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang akuntabel.
  2. Penyusunan laporan pertanggungjawaban kinerja staf dan widyaiswara setiap semester.
  3. Menyusun program peduli lingkungan perkuliahan, menuju Pusat Pendidikan dan Pelatihan ygn bersih, nyaman, dan berbudaya akademik.

E.   REFLEKSI DIRI

Pelajaran yang didapat dari Studi Lapangan ke ANRI, maka dapat dituangkan beberapa item penting nilai-nilai yang mesti ditanamkan kepada peserta pelatihan dasar (latsar) cpns kemenag tahun 2018, terutama untuk diri saya sendiri bahwa:

1.      Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak untuk kaya melainkan untuk pengabdian kepada nusa dan bangsa.

2.      ASN jangan pernah menyogok dan disogok.

3.      Senang terhadap profesi dimanapun berada dan dalam kondisi apapun.

4.      Melayani dengan ikhlas dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika (kesopanan) dan peraturan-peratuan.

5.      Bekerja keras, disiplin dan bertanggungjawab atas tugas/pekerjaan yang diberikan oleh atasan.

6.      Bekerja sama dengan orang lain, rekan kerja dan lingkungan.

7.      Bekerja sebagai ASN bukan untuk mencari kekayaan pribadi dan golongan.

8.      Sebagai ASN tetap memberikan pelayanan yang baik dan ramah dalam kondisi apapun.

TANGERANG, 31 JULI 2018
PENYUSUN




NISA SYIFAYA
NIP. 199001092018032001













Komentar