Sudah sejak jaman dahulu kala agama membawa pengaruh besar terhadap
kehidupan bangsa Indonesia, dimulai dari sistem kepercayaan hingga masuknya
beberapa jenis agama seperti Islam, Hindu, Budha, dan Kristen. Hal ini menandai
bahwa sudah semenjak dahulu dalam perubahan kehidupan berbangsa, Indonesia
sangat dipengaruhi oleh agama. Pun dalam perumusan dasar negara, yakni
Pancasila, dimasukkan nilai ketuhanan menjadi landasan utama dalam
penyelenggaraan sebuah Negara. Adanya toleransi antara otoritas agama dan
otoritas negara membuat agama tidak bisa dibatasi hanya dalam ruang privat.
Agama punya kemungkinan terlibat dalam ruang publik. Jika agama hanya berada
dalam ruang privat, kehidupan publik menjadi kering dalam makna. Ada kekosongan
nilai dalam aktivitas publik masyarakat. Jika demikian keadaannya, bukan tidak
mungkin bisa memunculkan pemberontakan agama (fundamentalisme).
Dalam mengimplementasikan nilai-nilai ketuhanan, kita perlu mendudukkan
Pancasila secara proporsoonal. Dalam hal ini, Pancasila bukan agama yang
bermaksud mengatur sistem keyakinan, sistem peribadatan, sistem norma, dan
identitas keagamaan masyarakat. Ketuhanan dalam kerangka Pancasila bisa
melibatkan nilai-nilai moral universal agama-agama yang ada. Pancasila
ber-maksud menjadikan nilai-nilai moral ketuhanan sebagai landasan pengelolaan
kehidupan dalam konteks masya-rakat yang majemuk, tanpa menjadikan salah satu
agama tertentu mendikte negara.
Berdasarkan sejarahnya, bangsa Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari
komitmen kemanusiaan. Ini karena bangsa Indonesia sudah sejak lama dipengaruhi
dan mempengaruhi kehidupan global.
Dalam rancangan Pembukaan UUD yang disusun Panitia
Sembilan, peletakan prinsip kemanusiaan sebagai dasar negara sama seperti dalam
pidato Soekarno, yakni seba-gai sila kedua Pancasila. Kata “kemanusiaan”
kemudian dilengkapi dengan kata sifat “adil” dan “beradab” sehingga rumusan
lengkapnya menjadi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Kemerdekaan Indonesia merupakan ungkapan kepada
dunia bahwa dunia harus dibangun berdasarkan kese-derajatan antarbangsa dan
egalitarianisme antar umat manusia. Dalam hal ini semangat nasionalisme tidak
bisa lepas dari semangat kemanusiaan. Belum disebut seba-gai seorang yang
nasionalis jika ia belum menunjukkan jiwa kemanusiaan.
Dengan
melandaskan pada prinsip kemanusiaan ini, berbagai tindakan dan perilaku yang
bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan tidak sepatutnya mewarnai kebijakan
dan perilaku aparatur negara. Fenomena kekerasan, kemiskinan, ketidakadilan,
dan kesenjangan sosial merupakan kenyataan yang bertentangan dengan nilai-nilai
kemanusiaan. Sehingga aparatur negara dan seluruh komponen bangsa perlu bahu
membahu menghapuskan masalah tersebut dari kehidupan berbangsa.
Rangkuman (2)
Dalam perspektif historis perjalanan bangsa
Indonesia, untuk melihat nilai nilai sila Persatuan Indonesia dalam
kebhinekaan, maka ada tiga fase yang perlu dilalui yaitu (i) masa purba, (ii)
masa pra sejarah nusantara, dan (iii) masa sejarah nusantara.
Ada dua perbedaan utama dalam melihat tumbuhnya
kesadaran nasionaslime di Indonesia. Pertama; kesadaran Nasionalisme Purba
(Archaic Nationalism), dan kedua; Nasionalisme Tua (Proto-Nationalism).
Meski Indonesia menganut Political Nationalism dimana Negara menjadi unsur pemersatu, akan
tetapi konsepsi kebangsaan Indonesia juga mengandung unsur cultural
nationalism, yaitu adanya semangat untuk mempertahankan warisan historis
tradisi kekuasaan dan kebudayaan sebelumnya sebagai kemajemukan etnis,
budaya, dan agama. Hal ini tercermin dari bayangan para pendiri bangsa (dalam
BPUPKI) tentang batas batas teritori Negara Indonesia merdeka yang menyatakan
sebagai keberlanjutan dari kekuasaan sebelumnya seperti Kerajaan Sriwijaya dan
Majapahit.
Dalam konteks kebangsaan, perspektif etnosimbolis
lebih mendekati kenyataan di Indonesia. Para pendiri bangsa yang tergabung
dalam BPUPK, berupaya mencari titik temu diantara berbagai kutub yang saling
berseberangan. Kebangsaan Indonesia berupaya untuk mencari persatuan dalam perbedaan.
Persatuan menghadirkan loyalitas baru dan kebaruan dalam bayangan komunitas
politik, kode-kode solidaritas, dan institusi sosial politik.
Rangkuman (3)
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu fungsi ASN adalah sebagai pelaksana
kebijakan publik. Secara teoritis, kebijakan publik dipahami sebagai apapun
yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak
dilakukan. Bertolak dari pengertian di atas, ASN sebagai bagian dari pemerintah
atau sebagai aparat sipil negara memiliki kewajiban melaksanakan kebijakan
publik.
Dengan kata lain, ASN adalah aparat pelaksana
(eksekutor) yang melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang menjadi
landasan kebijakan publik di berbagai bidang dan sektor pemerintahan.
Sifat-sifat kebijakan publik tersebut harus
dimengerti oleh ASN sebagai pelaksana kebijakan publik untuk mencapai
tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, sebagai pelaksana, ASN
harus mempertimbangkan aspek penting dalam upaya pencapaian tujuan dimaksud.
ASN juga dituntut sebagai pelaksana kebijakan publik untuk memberikan pelayanan
yang berorientasi pada kepuasan publik.
Di samping itu, Undang-Undang ASN juga memberikan
jaminan kepada aparatur sipil (birokrat) bebas dari intervensi kepentingan
politik, bahkan bebas dari intervensi atasan yang memiliki kepentingan
subjektif. Hal ini merupakan upaya untuk mendorong ASN yang berorientasi kepada
kepentingan publik. UU ASN dibangun atas dasar kompetensi dan profesionalisme
yang memadai sebagai sebuah persyaratan. Pandangan tersebut didasarkan atas
paradigma bahwa ASN merupakan aparatur profesional yang kompeten, berorientasi
pelayanan publik, dan loyal kepada negara dan aturan perundang-undangan.
Ciri-ciri pelayanan publik yang mementingkan
kepentingan publik adalah lebih mengutamakan apa yang diinginkan masyarakat
dan pada hal tertentu pemerintah juga berperan untuk memperoleh masukan dari
masyarakat atas pelayanan yang dilaksanakan.
Sebagai
unit kerja publik, pemerintah bekerja untuk memenuhi (memproduksi, mentransfer,
mendistribusikan) dan melindungi kebutuhan, kepentingan dan tuntutan pihak yang
diperintah
sebagai konsumen. Dengan demikian, yang menjadi
ukuran keberhasilan layanan publik adalah terpenuhinya kepentingan masyarakat umum atau segala sesuatu yang berkaitan dengan
hajat hidup orang banyak. Hal ini dapat dipenuhi jika ASN juga berpegang pada
dua belas kode etik dan kode perilaku yang telah diatur dalam UU ASN, terutama
upaya untuk mendorong agar ASN berintegritas tinggi. Tujuan dari itu semua
adalah untuk dapat mengaktualisasikan wawasan kebangsaan dan jiwa nasionalisme
dalam menjalankan profesinya sebagai pelayan publik yang berintegritas.
Rangkuman (4)
Untuk menjaga agar pelayanan publik dan pelaksanaan
fungsi pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan secara kontinyu dan relatif
stabil, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang profesional dan cukup
independen dari struktur politik pemerintahan negara. Di samping itu, mendorong profesionalisme dan sifat
melayani dari ASN yang berintegritas tinggi juga bertujuan untuk mengatasi
sifat kecenderungan birokrasi yang dapat mengalami kemunduran dalam pelayanan
publik, yang disebut sebagai patologi birokrasi. Patologi ini membuat birokrasi
juga dapat memiliki kecenderungan mengutamakan kepentingan sendiri,
mempertahankan status quo dan resisten terhadap perubahan serta melakukan
pemusatan kekuasaan. Akibatnya muncul kesan bahwa birokrasi cenderung lebih
banyak berkutat pada aspek-aspek prosedural ketimbang mengutamakan substansinya,
sehingga lambat dan dapat menghambat kemajuan.
Untuk menghindari kecenderungan patologis tersebut
maka perlu diatur agar ASN dapat bekerja secara lebih profesional serta
memegang prinsip sebagai pelaksana kebijakan publik dan memberikan pelayanan publik
yang prima sebagai pemersatu bangsa. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik dipahami sebagai kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,
jasa, dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara
pelayanan publik.
Suatu pelayanan harus diberikan secara maksimal
oleh aparat pemerintah hingga tercapai kepuasaan pelanggan atau dalam hal ini
adalah masyarakat umum yang disebut sebagai pelayanan prima. Sederhananya,
pelayanan prima (exellent service) dapat didefinisikan sebagai
pelayanan yang sesuai dengan standar
pelayanan dan memuaskan pelangggan. Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang
dapat memberi kepuasan yang optimal dan terus menerus bagi pelanggan.
Dengan demikian, suatu pelayanan dikatakan bersifat
prima jika telah memenuhi SPM. Keberadaan standar layanan minimum (SPM) ini
sangat penting menjadi ukuran suatu layanan disebut sebagai pelayanan prima.
SPM merupakan ukuran yang telah kebijakan manajemen ASN ada 13, salah satu
diantaranya asas persatuan dan kesatuan. Hal ini berarti, seorang PNS atau ASN
dalam menjalankan tugas-tugasnya senantiasa mengutamakan dan mementingkan
persatuan dan kesatuan bangsa. Kepentingan kelompok, individu, golongan harus
disingkirkan demi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan bangsa dan
Negara diatas segalanya.
PNS dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus
berpegang pada prinsip adil dan netral. Netral dalam artiantidak
memihak kepada salah satu kelompok atau golongan yang ada. Sedangkan adil,
berarti PNS dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh berlaku diskriminatif dan
harus obyektif, jujur, transparan. Dengan bersikap netral dan adil dalam
melaksanakan tugasanya, PNS akan mampu menciptakan kondisi yang aman, damai,
dan tentram dilingkung an kerjanya dan di masyarakatnya.
Simpulan
Nasionalisme sangat penting dimiliki oleh setiap
pegawai ASN. Bahkan tidak sekedar wawasan saja tetapi kemampuan
mengaktualisasikan nasionalisme dalam menjalankan fungsi dan tugasnya merupakan
hal yang lebih penting. Diharapkan dengan nasionalisme yang kuat, maka setiap
pegawai ASN memiliki orientasi berpikir mementingkan kepentingan publik, bangsa
dan negara. Pegawai ASN akan berpikir tidak lagi sektoral dangan mental
bloknya, tetapi akan senantiasa mementingkan kepentingan yang lebih besar yakni
bangsa dan negara.
Nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham
kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan
pada nilai-nilai Pancasila. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai
Pancasila yangdiarahkanagarbangsaIndonesiasenantiasa:menempatkan persatuan
kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi atau kepentingan golongan; menunjukkan sikap rela berkorban demi
kepentingan bangsa dan negara; bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air
Indonesia serta tidak merasa rendah diri; mengakui persamaan derajat, persamaan
hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa; menumbuhkan sikap
saling mencintai sesama manusia; mengembangkan sikap tenggang rasa.
Adanya toleransi antara otoritas agama dan otoritas
negara membuat agama tidak bisa dibatasi hanya dalam ruang privat. Agama punya
kemungkinan terlibat dalam ruang publik. Jika agama hanya berada dalam ruang
privat, kehidupan poblik menjadi kering dalam makna.
Sila
ketuhanan dalam Pancasila menjadikan Indonesia bukan
sebagai negara sekuler yang
membatasi agama dalam ruang privat. Pancasila justru mendorong nilai-nilai
ketuhanan mendasari kehidupan bermasyarakat dan berpolitik. Namun, Pancasila
juga tidak menghendaki negara agama, yang mengakomodir kepentingan salah satu
agama.
Adanya nilai-nilai ketuhanan dalam Pancasila
berarti negara menjamin kemerdekaan masyarakat dalam memeluk agama dan
kepercayaan masing-masing. Tidak hanya kebebasan dalam memeluk agama, negara
juga menjamin masyarakat memeluk kepercayaan. Namun dalam kehidupan di
masyarakat, antar pemeluk agama dan kepercayaan harus saling menghormati satu
sama lain.
Dalam gempuran globalisasi, pemerintahan yang
dibangun harus memperhatikan prinsip kemanusiaan dan keadilan dalam
penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan global atau dunia.
Jangan sampai lebih memperhatikan kemanusiaan dalam negeri tapi mengabaikan
pergulatan dunia, atau sebaliknya, terlibat dalam interaksi global namun
mengabaikan kemanusiaan masyarakat bangsanya sendiri. Perpaduan prinsip sila
pertama dan kedua Pancasila menuntut pemerintah dan peyelenggara negara untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral
rakyat yang mulia.
Dengan melandaskan pada prinsip kemanusiaan ini,
ber-bagai tindakan dan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai
kemanusiaan tidak sepatutnya mewarnai kebijak an dan perilaku aparatur negara.
Diperlukan pemimpin yang mampu menentukan kebijakan dan arah pembangun an
dengan mempertimbangkan keselarasan antara kepen tingan nasional dan
kemaslahatan global.
Upaya melaksanakan sila ketiga Pancasila dalam
masyarakat plural seperti Indonesia bukanlah sesuatu hal yang mudah. Sejak awal
berdirinya Indonesia, agenda membangun bangsa (nation building) merupakan sesuatu yang harus terus menerus dibina, dilakukan dan ditumbuh kembangkan.
Selain kehendak hidup bersama, keberadaan bangsa
Indonesia juga didukung oleh semangat Gotong Royong. Dengan kegotong royongan
itulah, Negara Indonesia harus mampu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah
Indonesia, bukan membela atau mendiamkan suatu unsur masyarakat atau bagian
tertentu dari territorial Indonesia. Negara juga diharapkan mampu memberikan
kebaikan bersama bagi warganya tanpa memandang siapa dan dari etnis mana, apa
agamanya. Semangat gotong royong juga dapat diperkuat dalam kehidupan
masyarakat sipil dan politik dengan terus menerus mengembangkan pendidikan
kewarganegaraan dan multi-kulturalisme yang dapat membangun rasa keadilan dan
kebersamaan dilandasi dengan prinsip prinsip kehidupan publik yang lebih
partisipatif dan non diskriminatif.
Tradisi musyawarah yang dilandasi semangat
kekeluargaan telah lama ada dalam masyarakat nusantara. Keragaman masyarakat
nusantara memunculkan keinginan yang kuat untuk menghidupkan semangat
persaudaraan dan kesederajatan semua warga dalam pergaulan hidup berbangsa. Juga,
pengalaman hidup dalam pemerintahan kolonial yang penuh penindasan dan
diskriminasi menggelorakan semangat kemerdekaan dan demokrasi.
Berdasarkan karakter sosiologis dan pengalaman
hidup masyarakat inilah muncul keinginan membangun kehidupan demokrasi yang
sesuai dengan karakter dan cita-cita bangsa, yakni demokrasi yang dilandasi
oleh kekeluargaan atau kolektivisme.
Model demokrasi permusyawaratan yang dipilih oleh
bangsa Indonesia ini menyerupai model yang kemudian disebut dengan demokrasi
deliberatif. Demokrasi deliberatif meletakkan keutamaan diskusi dan musyawarah
dengan argumentasi berlandaskan konsensus (hikmah kebijksanaan) dibanding
keputusan berdasarkan voting. Musyawarah dipandang mampu meningkatkan kualitas hasil
keputusan.
Demokrasi permusyawaratan dibangun berdasarkan akal
dan kearifan (hikmat dan kebijaksanaan), bukan berdasar-kan kekuasaan.
Legitimasi politik tidak diserahkan kepada mayoritas tapi berdasarkan
partisipasi yang melibatkan warga negara secara sama dan sederajat. Sehingga,
partisipasi politik diukur dari tingkat partisipasinya dalam bermusyawarah.
Dalam hal ini, semua permasalahan masyarakat diselesaikan melalui dialog, bukan
menggunakan kekuasaan. Maka, dalam pengambilan keputusan, yang lebih diutamakan
bukan voting, tetapi musyawarah bersama dengan prosedur pengambilan keputusan
yang terbuka.
Komitmen keadilan dalam alam pikiran Pancasila
memiliki dimensi sangat luas. Peran Negara dalma mewujudkan rasa keadilan
sosial, setidaknya ada dalam empat kerangka;
(i)
Perwujudan relasi yang adil
disemua tingkat system kemasyarakatan, (ii) pengembangan struktur yang
menyediakan kesetaraan kesempatan, (iii) proses fasili-tasi akses atas
informasi, layanan dan sumber daya yang diperlukan. (iv) dukungan atas partisipasi
bermakna atas pengambilan keputusan bagi semua orang. Tujuan gagasan keadilan
tidak terbatas hanya semata pada tujuan ekonomis, tapi juga terkait dengan
usaha emansipasi dalam rangka pembebasan manusia dari pemberhalaan terhadap
benda, pemuliaan martabat kemanusiaan, pemupukan solidaritas kebangsaan dan
penguatan daulat rakyat.
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu fungsi ASN adalah sebagai pelaksana
kebijakan publik. Thomas R. Dye dalam bukunya berjudul Understanding Public Policy yang diterbitkan pada tahun 1981
menyebutkan bahwa kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah
untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Definisi ini mencakup pengertian yang
sangat luas. Segala hal yang merupakan tindakan pemerintah maupun diamnya
pemerintah terhadap sesuatu disebut sebagai kebijakan publik.
Untuk mewujudkan ASN sebagai pelaksana kebijakan
publik yang berorientasi pada pelayanan kepentingan publik, berbagai kelemahan
pelayanan publik oleh badan pemerintahan serta persoalan yang umum dijumpai
dalam birokrasi pemerintahan harus dihindari. ASN harus memahami betul tugas
pengabdiannya bukanlah untuk kepentingan atasan atau kelompoknya, melainkan
untuk kepentingan publik dan masyarakat luas yang menjadi pelanggan atau
konsumen layanan. Namun demikian, hal ini memang juga harus diimbangi dengan
imbalan yang diberikan kepada ASN. Bisa jadi juga kegagalan layanan birokrasi
yang baik disebabkan oleh rendahnya kesejahteraan
The Casino | Dr. McD
BalasHapusThe 천안 출장마사지 Casino - Atlantic City, New 제주도 출장안마 Jersey. See photos, videos, and read real customer reviews 밀양 출장안마 of The Casino, located on 경상남도 출장샵 The 영주 출장샵 Borgata Hotel Casino & Spa in Atlantic City,