NASIONALISME (Rangkuman)


Nasionalisme (Rangkuman 1)

Sudah sejak jaman dahulu kala agama membawa pengaruh besar terhadap kehidupan bangsa Indonesia, dimulai dari sistem kepercayaan hingga masuknya beberapa jenis agama seperti Islam, Hindu, Budha, dan Kristen. Hal ini menandai bahwa sudah semenjak dahulu dalam perubahan kehidupan berbangsa, Indonesia sangat dipengaruhi oleh agama. Pun dalam perumusan dasar negara, yakni Pancasila, dimasukkan nilai ketuhanan menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan sebuah Negara. Adanya toleransi antara otoritas agama dan otoritas negara membuat agama tidak bisa dibatasi hanya dalam ruang privat. Agama punya kemungkinan terlibat dalam ruang publik. Jika agama hanya berada dalam ruang privat, kehidupan publik menjadi kering dalam makna. Ada kekosongan nilai dalam aktivitas publik masyarakat. Jika demikian keadaannya, bukan tidak mungkin bisa memunculkan pemberontakan agama (fundamentalisme).


Dalam mengimplementasikan nilai-nilai ketuhanan, kita perlu mendudukkan Pancasila secara proporsoonal. Dalam hal ini, Pancasila bukan agama yang bermaksud mengatur sistem keyakinan, sistem peribadatan, sistem norma, dan identitas keagamaan masyarakat. Ketuhanan dalam kerangka Pancasila bisa melibatkan nilai-nilai moral universal agama-agama yang ada. Pancasila ber-maksud menjadikan nilai-nilai moral ketuhanan sebagai landasan pengelolaan kehidupan dalam konteks masya-rakat yang majemuk, tanpa menjadikan salah satu agama tertentu mendikte negara.


Berdasarkan sejarahnya, bangsa Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari komitmen kemanusiaan. Ini karena bangsa Indonesia sudah sejak lama dipengaruhi dan mempengaruhi kehidupan global.

Dalam rancangan Pembukaan UUD yang disusun Panitia Sembilan, peletakan prinsip kemanusiaan sebagai dasar negara sama seperti dalam pidato Soekarno, yakni seba-gai sila kedua Pancasila. Kata “kemanusiaan” kemudian dilengkapi dengan kata sifat “adil” dan “beradab” sehingga rumusan lengkapnya menjadi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.


Kemerdekaan Indonesia merupakan ungkapan kepada dunia bahwa dunia harus dibangun berdasarkan kese-derajatan antarbangsa dan egalitarianisme antar umat manusia. Dalam hal ini semangat nasionalisme tidak bisa lepas dari semangat kemanusiaan. Belum disebut seba-gai seorang yang nasionalis jika ia belum menunjukkan jiwa kemanusiaan.




Dengan melandaskan pada prinsip kemanusiaan ini, berbagai tindakan dan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan tidak sepatutnya mewarnai kebijakan dan perilaku aparatur negara. Fenomena kekerasan, kemiskinan, ketidakadilan, dan kesenjangan sosial merupakan kenyataan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Sehingga aparatur negara dan seluruh komponen bangsa perlu bahu membahu menghapuskan masalah tersebut dari kehidupan berbangsa.

Rangkuman (2)

Dalam perspektif historis perjalanan bangsa Indonesia, untuk melihat nilai nilai sila Persatuan Indonesia dalam kebhinekaan, maka ada tiga fase yang perlu dilalui yaitu (i) masa purba, (ii) masa pra sejarah nusantara, dan (iii) masa sejarah nusantara.


Ada dua perbedaan utama dalam melihat tumbuhnya kesadaran nasionaslime di Indonesia. Pertama; kesadaran Nasionalisme Purba (Archaic Nationalism), dan kedua; Nasionalisme Tua (Proto-Nationalism).

Meski Indonesia menganut Political Nationalism dimana Negara menjadi unsur pemersatu, akan tetapi konsepsi kebangsaan Indonesia juga mengandung unsur cultural nationalism, yaitu adanya semangat untuk mempertahankan warisan historis tradisi kekuasaan dan kebudayaan sebelumnya sebagai kemajemukan etnis, budaya, dan agama. Hal ini tercermin dari bayangan para pendiri bangsa (dalam BPUPKI) tentang batas batas teritori Negara Indonesia merdeka yang menyatakan sebagai keberlanjutan dari kekuasaan sebelumnya seperti Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.


Dalam konteks kebangsaan, perspektif etnosimbolis lebih mendekati kenyataan di Indonesia. Para pendiri bangsa yang tergabung dalam BPUPK, berupaya mencari titik temu diantara berbagai kutub yang saling berseberangan. Kebangsaan Indonesia berupaya untuk mencari persatuan dalam perbedaan. Persatuan menghadirkan loyalitas baru dan kebaruan dalam bayangan komunitas politik, kode-kode solidaritas, dan institusi sosial politik.

Rangkuman (3)

Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik. Secara teoritis, kebijakan publik dipahami sebagai apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Bertolak dari pengertian di atas, ASN sebagai bagian dari pemerintah atau sebagai aparat sipil negara memiliki kewajiban melaksanakan kebijakan publik.


Dengan kata lain, ASN adalah aparat pelaksana (eksekutor) yang melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan kebijakan publik di berbagai bidang dan sektor pemerintahan.


Sifat-sifat kebijakan publik tersebut harus dimengerti oleh ASN sebagai pelaksana kebijakan publik untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, sebagai pelaksana, ASN harus mempertimbangkan aspek penting dalam upaya pencapaian tujuan dimaksud. ASN juga dituntut sebagai pelaksana kebijakan publik untuk memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan publik.


Di samping itu, Undang-Undang ASN juga memberikan jaminan kepada aparatur sipil (birokrat) bebas dari intervensi kepentingan politik, bahkan bebas dari intervensi atasan yang memiliki kepentingan subjektif. Hal ini merupakan upaya untuk mendorong ASN yang berorientasi kepada kepentingan publik. UU ASN dibangun atas dasar kompetensi dan profesionalisme yang memadai sebagai sebuah persyaratan. Pandangan tersebut didasarkan atas paradigma bahwa ASN merupakan aparatur profesional yang kompeten, berorientasi pelayanan publik, dan loyal kepada negara dan aturan perundang-undangan.


Ciri-ciri pelayanan publik yang mementingkan kepentingan publik adalah lebih mengutamakan apa yang diinginkan masyarakat dan pada hal tertentu pemerintah juga berperan untuk memperoleh masukan dari masyarakat atas pelayanan yang dilaksanakan.


Sebagai unit kerja publik, pemerintah bekerja untuk memenuhi (memproduksi, mentransfer, mendistribusikan) dan melindungi kebutuhan, kepentingan dan tuntutan pihak yang diperintah
sebagai konsumen. Dengan demikian, yang menjadi ukuran keberhasilan layanan publik adalah terpenuhinya kepentingan masyarakat umum atau segala sesuatu yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Hal ini dapat dipenuhi jika ASN juga berpegang pada dua belas kode etik dan kode perilaku yang telah diatur dalam UU ASN, terutama upaya untuk mendorong agar ASN berintegritas tinggi. Tujuan dari itu semua adalah untuk dapat mengaktualisasikan wawasan kebangsaan dan jiwa nasionalisme dalam menjalankan profesinya sebagai pelayan publik yang berintegritas.

Rangkuman (4)

Untuk menjaga agar pelayanan publik dan pelaksanaan fungsi pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan secara kontinyu dan relatif stabil, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang profesional dan cukup independen dari struktur politik pemerintahan negara. Di samping itu, mendorong profesionalisme dan sifat melayani dari ASN yang berintegritas tinggi juga bertujuan untuk mengatasi sifat kecenderungan birokrasi yang dapat mengalami kemunduran dalam pelayanan publik, yang disebut sebagai patologi birokrasi. Patologi ini membuat birokrasi juga dapat memiliki kecenderungan mengutamakan kepentingan sendiri, mempertahankan status quo dan resisten terhadap perubahan serta melakukan pemusatan kekuasaan. Akibatnya muncul kesan bahwa birokrasi cenderung lebih banyak berkutat pada aspek-aspek prosedural ketimbang mengutamakan substansinya, sehingga lambat dan dapat menghambat kemajuan.


Untuk menghindari kecenderungan patologis tersebut maka perlu diatur agar ASN dapat bekerja secara lebih profesional serta memegang prinsip sebagai pelaksana kebijakan publik dan memberikan pelayanan publik yang prima sebagai pemersatu bangsa. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik dipahami sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.


Suatu pelayanan harus diberikan secara maksimal oleh aparat pemerintah hingga tercapai kepuasaan pelanggan atau dalam hal ini adalah masyarakat umum yang disebut sebagai pelayanan prima. Sederhananya, pelayanan prima (exellent service) dapat didefinisikan sebagai pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan dan memuaskan pelangggan. Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang dapat memberi kepuasan yang optimal dan terus menerus bagi pelanggan.


Dengan demikian, suatu pelayanan dikatakan bersifat prima jika telah memenuhi SPM. Keberadaan standar layanan minimum (SPM) ini sangat penting menjadi ukuran suatu layanan disebut sebagai pelayanan prima. SPM merupakan ukuran yang telah kebijakan manajemen ASN ada 13, salah satu diantaranya asas persatuan dan kesatuan. Hal ini berarti, seorang PNS atau ASN dalam menjalankan tugas-tugasnya senantiasa mengutamakan dan mementingkan persatuan dan kesatuan bangsa. Kepentingan kelompok, individu, golongan harus disingkirkan demi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan bangsa dan Negara diatas segalanya.


PNS dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus berpegang pada prinsip adil dan netral. Netral dalam artiantidak memihak kepada salah satu kelompok atau golongan yang ada. Sedangkan adil, berarti PNS dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh berlaku diskriminatif dan harus obyektif, jujur, transparan. Dengan bersikap netral dan adil dalam melaksanakan tugasanya, PNS akan mampu menciptakan kondisi yang aman, damai, dan tentram dilingkung an kerjanya dan di masyarakatnya.

Simpulan

Nasionalisme sangat penting dimiliki oleh setiap pegawai ASN. Bahkan tidak sekedar wawasan saja tetapi kemampuan mengaktualisasikan nasionalisme dalam menjalankan fungsi dan tugasnya merupakan hal yang lebih penting. Diharapkan dengan nasionalisme yang kuat, maka setiap pegawai ASN memiliki orientasi berpikir mementingkan kepentingan publik, bangsa dan negara. Pegawai ASN akan berpikir tidak lagi sektoral dangan mental bloknya, tetapi akan senantiasa mementingkan kepentingan yang lebih besar yakni bangsa dan negara.


Nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yangdiarahkanagarbangsaIndonesiasenantiasa:menempatkan persatuan kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan; menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara; bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri; mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa; menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia; mengembangkan sikap tenggang rasa.


Adanya toleransi antara otoritas agama dan otoritas negara membuat agama tidak bisa dibatasi hanya dalam ruang privat. Agama punya kemungkinan terlibat dalam ruang publik. Jika agama hanya berada dalam ruang privat, kehidupan poblik menjadi kering dalam makna.
 

Sila ketuhanan dalam Pancasila menjadikan Indonesia bukan
sebagai negara sekuler yang membatasi agama dalam ruang privat. Pancasila justru mendorong nilai-nilai ketuhanan mendasari kehidupan bermasyarakat dan berpolitik. Namun, Pancasila juga tidak menghendaki negara agama, yang mengakomodir kepentingan salah satu agama.


Adanya nilai-nilai ketuhanan dalam Pancasila berarti negara menjamin kemerdekaan masyarakat dalam memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Tidak hanya kebebasan dalam memeluk agama, negara juga menjamin masyarakat memeluk kepercayaan. Namun dalam kehidupan di masyarakat, antar pemeluk agama dan kepercayaan harus saling menghormati satu sama lain.


Dalam gempuran globalisasi, pemerintahan yang dibangun harus memperhatikan prinsip kemanusiaan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan global atau dunia. Jangan sampai lebih memperhatikan kemanusiaan dalam negeri tapi mengabaikan pergulatan dunia, atau sebaliknya, terlibat dalam interaksi global namun mengabaikan kemanusiaan masyarakat bangsanya sendiri. Perpaduan prinsip sila pertama dan kedua Pancasila menuntut pemerintah dan peyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang mulia.


Dengan melandaskan pada prinsip kemanusiaan ini, ber-bagai tindakan dan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan tidak sepatutnya mewarnai kebijak an dan perilaku aparatur negara. Diperlukan pemimpin yang mampu menentukan kebijakan dan arah pembangun an dengan mempertimbangkan keselarasan antara kepen tingan nasional dan kemaslahatan global.

Upaya melaksanakan sila ketiga Pancasila dalam masyarakat plural seperti Indonesia bukanlah sesuatu hal yang mudah. Sejak awal berdirinya Indonesia, agenda membangun bangsa (nation building) merupakan sesuatu yang harus terus menerus dibina, dilakukan dan ditumbuh kembangkan.


Selain kehendak hidup bersama, keberadaan bangsa Indonesia juga didukung oleh semangat Gotong Royong. Dengan kegotong royongan itulah, Negara Indonesia harus mampu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, bukan membela atau mendiamkan suatu unsur masyarakat atau bagian tertentu dari territorial Indonesia. Negara juga diharapkan mampu memberikan kebaikan bersama bagi warganya tanpa memandang siapa dan dari etnis mana, apa agamanya. Semangat gotong royong juga dapat diperkuat dalam kehidupan masyarakat sipil dan politik dengan terus menerus mengembangkan pendidikan kewarganegaraan dan multi-kulturalisme yang dapat membangun rasa keadilan dan kebersamaan dilandasi dengan prinsip prinsip kehidupan publik yang lebih partisipatif dan non diskriminatif.


Tradisi musyawarah yang dilandasi semangat kekeluargaan telah lama ada dalam masyarakat nusantara. Keragaman masyarakat nusantara memunculkan keinginan yang kuat untuk menghidupkan semangat persaudaraan dan kesederajatan semua warga dalam pergaulan hidup berbangsa. Juga, pengalaman hidup dalam pemerintahan kolonial yang penuh penindasan dan diskriminasi menggelorakan semangat kemerdekaan dan demokrasi.


Berdasarkan karakter sosiologis dan pengalaman hidup masyarakat inilah muncul keinginan membangun kehidupan demokrasi yang sesuai dengan karakter dan cita-cita bangsa, yakni demokrasi yang dilandasi oleh kekeluargaan atau kolektivisme.


Model demokrasi permusyawaratan yang dipilih oleh bangsa Indonesia ini menyerupai model yang kemudian disebut dengan demokrasi deliberatif. Demokrasi deliberatif meletakkan keutamaan diskusi dan musyawarah dengan argumentasi berlandaskan konsensus (hikmah kebijksanaan) dibanding keputusan berdasarkan voting. Musyawarah dipandang mampu meningkatkan kualitas hasil keputusan.


Demokrasi permusyawaratan dibangun berdasarkan akal dan kearifan (hikmat dan kebijaksanaan), bukan berdasar-kan kekuasaan. Legitimasi politik tidak diserahkan kepada mayoritas tapi berdasarkan partisipasi yang melibatkan warga negara secara sama dan sederajat. Sehingga, partisipasi politik diukur dari tingkat partisipasinya dalam bermusyawarah. Dalam hal ini, semua permasalahan masyarakat diselesaikan melalui dialog, bukan menggunakan kekuasaan. Maka, dalam pengambilan keputusan, yang lebih diutamakan bukan voting, tetapi musyawarah bersama dengan prosedur pengambilan keputusan yang terbuka.


Komitmen keadilan dalam alam pikiran Pancasila memiliki dimensi sangat luas. Peran Negara dalma mewujudkan rasa keadilan sosial, setidaknya ada dalam empat kerangka;
(i)     Perwujudan relasi yang adil disemua tingkat system kemasyarakatan, (ii) pengembangan struktur yang menyediakan kesetaraan kesempatan, (iii) proses fasili-tasi akses atas informasi, layanan dan sumber daya yang diperlukan. (iv) dukungan atas partisipasi bermakna atas pengambilan keputusan bagi semua orang. Tujuan gagasan keadilan tidak terbatas hanya semata pada tujuan ekonomis, tapi juga terkait dengan usaha emansipasi dalam rangka pembebasan manusia dari pemberhalaan terhadap benda, pemuliaan martabat kemanusiaan, pemupukan solidaritas kebangsaan dan penguatan daulat rakyat.

Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik. Thomas R. Dye dalam bukunya berjudul Understanding Public Policy yang diterbitkan pada tahun 1981 menyebutkan bahwa kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Definisi ini mencakup pengertian yang sangat luas. Segala hal yang merupakan tindakan pemerintah maupun diamnya pemerintah terhadap sesuatu disebut sebagai kebijakan publik.


Untuk mewujudkan ASN sebagai pelaksana kebijakan publik yang berorientasi pada pelayanan kepentingan publik, berbagai kelemahan pelayanan publik oleh badan pemerintahan serta persoalan yang umum dijumpai dalam birokrasi pemerintahan harus dihindari. ASN harus memahami betul tugas pengabdiannya bukanlah untuk kepentingan atasan atau kelompoknya, melainkan untuk kepentingan publik dan masyarakat luas yang menjadi pelanggan atau konsumen layanan. Namun demikian, hal ini memang juga harus diimbangi dengan imbalan yang diberikan kepada ASN. Bisa jadi juga kegagalan layanan birokrasi yang baik disebabkan oleh rendahnya kesejahteraan

Komentar

  1. The Casino | Dr. McD
    The 천안 출장마사지 Casino - Atlantic City, New 제주도 출장안마 Jersey. See photos, videos, and read real customer reviews 밀양 출장안마 of The Casino, located on 경상남도 출장샵 The 영주 출장샵 Borgata Hotel Casino & Spa in Atlantic City,

    BalasHapus

Posting Komentar